Sumber : KOMPASTV
CASINOONLINEREWARDS – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, mengimbau Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, agar mempertimbangkan langkah menjadi juctice collaborator dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar.
Pernyataan ini telah di sampaikan untuk menyusuk dan mengklaim Hasto menitipkan sejumlah dokumen dugaan skandal pejabat tinggi kepada pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie. Menurut Praswad, posisi justic collaborator memberikan perlindungan hukum yang di atur dalam UUD No 31 Tahun 1999 Dan UUD No 30 Tahun 2002.
Pak Hasto bisa menempuh jalur ini dengan di lindungi oleh jalur UUD. Jalur ini juga di atur secara hukum. Selain itu, Praswad menegaskan laporan semacam ini juga di lindungi oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang tatacara partisipasi publik dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Negara wajib melindungi dan memberikan penghargaan, termasuk piagam penghargaan. Ada pasal mengatur pemberian penghargaan berupa uang, maksimal 200 Juta untuk kasus kerugian negara.
Baca Juga : Ribuan Para Petugas Kebersihan Membersihakan Sampah Dari Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta
#kasuskorupsi #jenderalpdip #sekandalpejabat