
Sumber : KOMPASTV
CASINOONLINEREWARDS – Jaksa penuntut hukum yang menyebut mantan Menteri Perdagangan Pada tahun 20215-2016 Thomas Trikasih Lembong yang kerap di panggil Tom Lembong, menerbitkan persetujuan impor (PI) gula keristal mentah terhadap 10 pihak swasta tanpa rapat koordinasi antar kementrian.
Pertolongan Pertama Bagi Orang Yang Terkena Penyakit Hipotermia Agar Tidak Berujung Fatal.
Menurut Jaksa, kebijakan yang di lakukan Tom Lembong pada tahun 2015-2016 ini merupakan termasuk kategori perbuatan yang melawan hukum yang ada di Indonesia yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara, dan harus menerima hukuman yang berlaku.
Jaga Kebugaran Tubuh Anda Agar Terus Memiliki Tingkat Suhu Yang Setabil Dalam Keadaan Cuaca Dingin.
Terdakwa yang bernama Tom Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar menteri yang menerbitkan surat pengakuan impor dan ekspor ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari kamis tanggal 6/3/2025 di kantor Pengadilan.
Adapun dari pihak swasta itu merupakan Tony Wijaya NG melalui PT Angles Prodicts, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, dan Hansen Setiawan Melalui PT Sentra Usahatama Jaya. Kemudian ada Indra Suryaningrat melalui PT Medan Suger Industry, Hendrogiarto.
Baca juga : Langkah-Langkah Pengangkatan CASN Direspon Guru Aceh
#mantanmentri #tomlembong #imporgulakeristal